LEGALITAS

Landasan Hukum SAKA

  1. UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia : Pasal 31 Ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Ayat (2), Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar. Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional : UU No. 20 / 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional
  2. UU No. 20 / 2003 Pasal 27. Tentang Sistim Pendidikan Nasional : Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Hasil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diakui sama dengan pendidikan formal dan non formal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah
  5. PP Menteri Pendidikan Nasional Mengenai Ijasah Kesetaraan No.107/MPN/MS/ 2006 Tanggal 23 Juni 2006.

Legalitas SAKA

  • SK KEMENKUMHAM NOMOR AHU-0021591.AH.04 TAHUN 2016 YAYASAN ASSALAM CENDEKIA
  • IJIN OPERASIONAL RA SEKOLAH ASSALAM KREATIVA, NPSN 70008872
  • IJIN OPERASIONAL PAUD dan PKBM SAKA, NPSN P9997816
  • IJIN OPERASIONAL LPK SAKA ACADEMY Nomor Regestrasi 35.15.124.2023.
Scroll to Top